Seorang pria, terdakwa kasus pemerkosaan, langsung shocked begitu mendengar vonis hakim yang mengadilinya.
“Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan :
Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 BULAN PENJARA. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan.”
Selasa, 10 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Welcome to mY paLace
Everythong
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
- Princess_Carol_^o^
- Saya orang simple,,, gag usah banyak repot. . . yang penting niat dan tekad saja,,, itu pun sudah cukup untuk mencapai tujuan maksimal. . . (I am a simple, it,, do not have much trouble. . . important intention and resolve it,,, It was enough to achieve the maximum goal. . )
0 komentar:
Posting Komentar